TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah ganti mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dari semula tes PCR atau antigen yang menjadi syarat perjalanan. Sebelumnya, mereka, orang dewasa, yang belum mendapatkan vaksin booster wajib jalani tes PCR sebelum keberangkatan. Sedangkan usia 6-17 tahun ada kewajiban tes PCR atau rapid test antigen.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid, Wiku Adisasmito, mengumumkan perubahan itu dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia, Jumat 26 Agustus 2022
"Bagi masyarakat yang masih belum memenuhi status vaksinasinya maka diperkenankan untuk menunda perjalanan domestik dan mencari sentra vaksinasi terdekat untuk dapat melakukan perjalanan domestik kembali," kata Wiku.
Wiku menuturkan, aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Di sana disebutkan bahwa masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa testing bila sudah booster bagi 18 tahun ke atas dan telah vaksin kedua bagi yang berusia 6-17 tahun.
Masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat itu. Caranya dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Wiku menambahkan, meskipun ada peniadaan wajib testing bagi pelaku perjalanan, namun pemerintah berkomitmen melakukan surveilans aktif melalui jejaring dinas kesehatan di daerah sebagai bentuk kehati-hatian. Pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap.
"Pemerintah juga hendak memaksimalkan modalitas kekebalan yang sudah ada dengan peningkatan aktivitas yang aman dan terkendali," katanya.
Dokter FKUI justru dorong testing digencarkan kembali
Secara terpisah, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prasenohadi, mendorong pemerintah justru menggencarkan kembali testing. Dia mengungkap kalau saat ini banyak orang mengaku merasakan dan mengeluhkan gejala Covid-19 seperti batuk, pilek dan demam.
Ringannya gejala tersebut karena tingginya cakupan vaksinasi di Indonesia yang menaikkan kadar antibodi dalam tubuh dan memperkuat imun dalam menghadapi mutasi Covid-19. Tapi, Prasenohadi menyayangkan, ringannya gejala itu justru menyebabkan orang sering abai atau tak menyadari dirinya telah terinfeksi.
Keabaian tersebut kemudian memicu turunnya jumlah orang yang melakukan pemeriksaan kesehatan Covid-19 seperti pemeriksaan tes antigen ataupun PCR. Padahal, testing berperan untuk mengimbangi perkembangan mutasi virus corona Covid-19 yang dinilainya masih berbahaya--selain menunjukkan data sebenarnya tingkat infeksi yang ada.
"Keabaian meningkat sejak adanya pelonggaran kebijakan yang memperbolehkan orang bepergian dengan bebas setelah mendapatkan suntikan vaksin booster," kata dokter spesialis paru itu dalam temu wicara 'Perkembangan Gejala pada Subvarian BA.5', Jumat.
Baca juga:
Covid-19: Thailand Bersiap ke Endemi, Indonesia Masih Tren Naik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.