Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Telematika Jelaskan Jaminan Keamanan SIM Card Asing Dipakai di Indonesia

image-gnews
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengakui sampai harus sementara waktu pindah menggunakan SIM Card Amerika. Ini dilakukannya karena ada serangan siber terhadap nomor Indonesia tertentu. 

"Maka untuk sementara waktu diamankan," ujar Menteri Kominfo itu saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan Widya Candra V Nomor 27, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 September 2022.

Seperti diketahui, data pribadi Menteri Plate termasuk yang telah ditembus dan diumbar hacker Bjorka. Serangan terangkai dengan pencurian 1,3 miliar data Kartu SIM ponsel Indonesia dari proses registrasi ponsel oleh Kominfo.  

Bjorka juga diduga di balik bocornya basisdata Indihome sebelumnya serta PLN dan KPU sesudahnya. Selain itu data pribadi sejumlah pejabat lain hingga data surat menyurat milik Istana Presiden termasuk yang berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN).    

Tak ada keterangan tambahan perihal 'pengamanan' kartu SIM Indonesia milik Menteri Plate. Tapi, yang jelas, migrasi ke nomor Amerika tak membuatnya lebih aman sepanjang tetap menggunakan layanan jaringan seluler yang sama--yang telah membuatnya khawatir nomornya telah diretas.

Hal itu seperti yang dituturkan Abimanyu Wachjoewidajat, pakar telematika. Dia menerangkan, penyimpanan data pribadi bukan pada SIM card tetapi pada basisdata milik layanan yang didaftarkan dengan menggunakan nomor ponsel sebagai identifikasi. 

"Jadi tergantung setiap provider atau operator yang digunakan. Jika sistem keamanan suatu provider lemah maka peretasan masih mungkin saja dilakukan," katanya saat dihubungi Minggu dan Senin, 18-19 September 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Abimanyu menjelaskan, jaringan komunikasi digital bisa terjadi karena adanya menara-menara BTS (Base Transceiver Station) dan MSC (Mobile Switching Center), semacam pabx kalau pada komunikasi kabel.

"Jadi walau menggunakan nomor luar tetapi saat berkomunikasi di ranah Indonesia maka dari waktu ke waktu lokasi dia maupun incoming dan outgoing call atau sms dan paket tetap termonitor pada operator seluler Indonesia." 

Dalam kasus seperti Menteri Johnny G. Plate, keberadaan pengguna dan penggunaan nomor asing di Indonesia, disebut Abimanyu, tercatat pada sistem yang namanya VLR (Visitor Location Register). "Berhubung penggunanya orang Indonesia maka dia tidak roaming tapi secara digital dia seakan sebagai nomor asing yang numpang komunikasi di jalur operator seluler Indonesia," kata dia. 

ZAHRANI JATI HIDAYAH

Baca juga:
Praktisi Keamanan Siber: Bjorka Hanya Akun, di Baliknya Bisa Banyak Orang


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

16 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

17 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Huawei dan BSSN Latih 500 Personel TNI AU Pertahanan Siber

2 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber (Pixabay)
Huawei dan BSSN Latih 500 Personel TNI AU Pertahanan Siber

Kata Huawei, keamanan siber bukan perkara pertahanan semata


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

2 hari lalu

Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

Ketahui cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati tanpa harus pergi ke XL Center. Berikut cara dan syarat-syaratnya.


Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

3 hari lalu

Lanskap Desain Istana Kepresidenan Nusantara di Ibu Kota Negara, Kalimantan. (Foto: Dok. Nyoman Nuarta).
Alasan IKN Sepi Investor, Dugaan Kebobolan Data BKPM , dan Cuaca Ekstrem Saat Kemarau dalam Top 3 Tekno

Penyebab IKN belum diminati investor asing menjadi artikel utama Top 3 Tekno Tempo, Selasa, 23 Juli 2024.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.