Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praktisi Keamanan Siber Bicara Data SIM Card Bocor Diduga dari Kominfo

image-gnews
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Ilustrasi - Kartu SIM (Subscriber Identity Module) atau SIM Card ponsel. ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo/Spt. (ANTARA FOTO/PRASETYO UTOMO)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSetelah data PLN dan Indihome belum lama ini, kembali ramai kabar data bocor dan bahkan diperjualbelikan. Terbaru adalah dugaan data 1,3 miliar SIM Card terdiri dari NIK, nomor telepon, nama provider, dan tanggal pendaftaran. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang memastikannya sejak akun Bjorka di Twitter menyatakan data yang dijualnya seharga 50 ribu dolar AS itu dibobol dari lembaga tersebut.

Belum ada keterangan lagi dari Kominfo setelah pada Kamis kemarin, 1 September 2022, membantah pernah menampung data yang dimaksud, dan Menteri Johnny G. Plate meminta adanya audit soal dugaan data bocor itu. Meski begitu, konsultan keamanan siber di Periksa Data dan pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, punya pandangan sendiri.

Dia mengingatkan ke periode 2018 ketika Kementerian Kominfo menetapkan registrasi nomor ponsel menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Penetapan itu, kata Teguh, disertai janji kepada para pengguna ponsel akan terbebas dari spam.

"Terbebas dari spam tak didapat, kini data registrasi no HP (NIK, No HP, provider, tanggal registrasi) sebanyak 1,3 miliar bocor & dijual #BlokirKominfo,” bunyi cuitan Teguh di Twitter pada Kamis.

Cuitan ini disertai  tangkapan layar yang tertulis 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM (Subscriber Identity Module) telepon Indonesia telah dibobol. Tangkapan layar tersebut menampilkan rincian jumlah data yang bocor, mulai dari besar kapasitas data hingga harga data yang dipatok sebesar 50 ribu dolar AS. Juga ada contoh sampel 2 juta data.

Tangkapan layar jual beli data 1,3 miliar kartu SIM telepon Indonesia. FOTO/Twitter

Teguh yang tergabung dalam aliansi menolak aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat itu kemudian mengkritik Kominfo sebagai otoritas pengawas perlindungan data pribadi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut catatan Tempo.co, pada Juli lalu, laman PSE Kominfo juga menjadi sasaran 'tangan jahil'. Pada bagian alamat, misalnya, terisi curhatan panjang. Kemudian, fitur pencarian pada laman tersebut hilang. 

Saat itu Teguh juga memperlihatkan banyak contoh hasil laman PSE yang berhasil ditembus oleh pihak yang tidak berhak. “Web PSE Kominfo ini mudah sekali untuk disusupi,” kata dia.

Baca juga:
Kominfo Sebut 3 Faktor Data Bocor Terus Terjadi di Tanah Air


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

17 jam lalu

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MA Pangkas Hukuman Penjara Eks Dirut Bakti Kominfo Perkara Korupsi BTS, dari 18 Tahun jadi 10 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman penjara Anang Achmad Latif, terdakwa kasus korupsi BTS 4G sekaligus eks Dirut Bakti Kominfo.


Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

17 jam lalu

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara diskusi publik
Siapa Sosok Inisial T yang Disebut Kendalikan Judi Online di Indonesia?

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkap sosok berinisial T yang mengendalikan judi online.


Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Kominfo akan Koordinasi dengan OJK Terkait Putusan Kasasi Gugatan Pinjol

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi 19 warga negara atau citizen lawsuit perihal perbaikan praktik pinjaman online atau pinjol.


Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

2 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Foto Humas Kominfo
Gibran Temui Menteri Budi Arie, Bahas Transformasi Digital hingga Keamanan Siber

Gibran dan Budi Arie membahas soal peningkatan keamanan siber usai kasus peretasan PDN.


Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

2 hari lalu

Seorang pelanggan membuka aplikasi My XL Prioritas di Jakarta, 31 Maret 2023. Layanan My XL Prioritas memberikan banyak fitur bagi para penggunanya seperti fitur Cek Kuota, Beli Paket, Isi dan Bagi Pulsa lebih mudah, hingga pembayaran kartu kredit. TEMPO/Fardi Bestari
Cara Mengaktifkan Kartu XL yang Sudah Mati Lewat HP

Ketahui cara mengaktifkan kartu XL yang sudah mati tanpa harus pergi ke XL Center. Berikut cara dan syarat-syaratnya.


SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

6 hari lalu

Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
SAFEnet akan Gugat Menkominfo dan Kepala BSSN jika Tak Bertanggung Jawab atas Polemik PDN

SAFEnet berencana menggugat Menkominfo dan Kepala BSSN dalam kaitan peretasan PDN


Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kasus Korupsi BTS 4G, Eks Pejabat Pembuat Komitmen Kominfo Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa menuntut eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Kominfo dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.


Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

8 hari lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU ) membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan base transciever station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Bekas Anak Buah Johnny G. Plate Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa menuntut Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Walbertus Natalius Wisang dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G.


Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

8 hari lalu

Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza (tengah) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 11 September 2023. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo Elvano Hatorangan, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza, dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemmy Sutjiawan sebagai tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan program Bakti Kominfo di lingkungan Kemenkominfo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Korupsi Bakti Kominfo, Feriandi Mirza Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Jaksa menuntut mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, Feriandi Mirza, 6 tahun penjara


Meta Cabut Beberapa Pembatasan Akses Donald Trump pada Platform Mereka, Ini Alasannya

10 hari lalu

Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump. REUTERS/Brendan McDermid
Meta Cabut Beberapa Pembatasan Akses Donald Trump pada Platform Mereka, Ini Alasannya

Meta mengatakan pihaknya mencabut beberapa pembatasan yang berlaku pada akun Facebook dan Instagram milik Donald Trump. Apa alasannya?