Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK: Penanganan Perdagangan Satwa Liar Harus Dilakukan Bersama

image-gnews
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa pekan lalu. ANTARA/Syifa Yulinnas
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa pekan lalu. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan salah satu ancaman terhadap pelestarian keanekaragaman hayati. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan satwa liar ini adalah terjadinya kelangkaan, kepunahan spesies dan ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa satwa liar yang dilindungi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang berperan penting untuk menjaga keutuhan ekosistem Indonesia.

Dia menegaskan bahwa perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi harus dihentikan karena merugikan negara dan masyarakat. Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir. Pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.

“Kami sangat serius dan mempunyai komitmen untuk menindak pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Untuk melawan kejahatan terorganisir ini harus dilakukan bersama-sama, kami tidak bisa sendirian, perlu keterlibatan masyarakat, CSO, dan akademisi,” jelas Rasio Ridho Sani dalam acara acara Belantara Learning Series (BLS) ke-5 dengan tema “Penanganan Perdagangan Satwa Liar: Pembelajaran dari Asia Tenggara” secara daring pada Kamis, 27 Oktober 2022..

Lebih dari itu, perdagangan satwa liar juga membawa ancaman yang berbahaya dari segi kesehatan, yaitu terjadinya penyebaran dan penularan penyakit zoonosis ke berbagai belahan dunia. Satwa liar yang dipindahkan dari habitat alaminya ke lingkungan kita, berpotensi besar membawa dan menularkan penyakit yang sebelumnya tidak terjangkau.

Jumlah perdagangan satwa liar ilegal secara global telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan meningkatnya jaringan online aktivitas ilegal ini. Saat ini perdagangan satwa liar ilegal ini tidak hanya mengancam spesies kharismatik, seperti harimau dan gajah, tetapi juga mengancam berbagai spesies, seperti ikan, reptil, unggas dan yang lainnya. 

Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna mengatakan bahwa konsep BLS kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selain diselenggarakan secara online, kali ini juga diadakan nonton bareng secara offline di lima universitas masing-masing, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Riau, Universitas Nasional dan Universitas Pakuan dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan civitas akademika universitas. 

“Kami berharap melalui nonton bareng secara offline ini, para peserta yang umumnya mahasiswa bisa lebih termotivasi sehingga akan muncul inspirasi yang inovatif yang dapat berkontribusi nyata untuk penanganan perdagangan satwa liar yang lebih efektif. Saat nonton bareng, para peserta juga bisa lebih interaktif serta membuka ruang diskusi bersama secara lebih dalam dibandingkan dengan menjadi peserta daring”, kata Dolly menceritakan program barunya.

Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono mengungkapkan bahwa insan perguruan tinggi dapat memainkan peran yang strategis dalam penanganan perdagangan satwa liar. Selain kegiatan-kegiatan awareness kepada masyarakat melalui program KKN, PKM, dan MBKM, para dosen dan mahasiswa juga dapat melakukan riset-riset pengembangan metode monitoring dengan memanfaatkan teknologi, yang dapat membantu penanganan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi lebih efektif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui upaya tersebut, harapannya akan muncul kesadaran masyarakat untuk mencintai, menjaga serta melestarikan satwa liar dan habitatnya,” kata Didik.

Pada kesempatan yang sama, Founder SCENTS Dwi Nugroho Adhiasto mengemukakan bahwa tiga pilar untuk mencegah perdagangan satwa liar adalah deteksi, pencegahan, dan efek jera. “Untuk melakukan ketiga pilar tersebut, banyak kegiatan atau inovasi yang bisa dilakukan bersama,” kata Dwi.

Salah satu upaya yang dapat menurunkan laju perdagangan satwa liar adalah terjalinnya komunikasi dan juga kerja sama antar negara. Peningkatan kerja sama  secara internasional akan sangat membantu proses penyelidikan secara menyeluruh dengan melintasi batas-batas negara/wilayah. United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) telah mendorong berbagai negara di dunia untuk mengkategorikan perdagangan satwa liar ini di negaranya masing-masing. 

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan kesepakatan global untuk mengatur dan melarang perdagangan internasional terhadap spesies yang terancam melalui ratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978.

Turut hadir sebagai narasumber yang ahli pada bidangnya yaitu Debbie Banks, Head of Environmental Investigation Agency, (Inggris); Jenny Machau, Executive at Enforcement & Protection Division Sarawak Forestry Corporation (Malaysia) dan Jessica Lee, Head of Avian Species Programmes and Partnership Mandai Nature Singapore.

Baca:
Pria Bawa Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Disergap di Bengkulu
 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

18 jam lalu

Kapal MT Arman milik Iran yang sudah disita negara karena terbukti melakukan pembuangan limbah di perairan Natuna. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ancaman Mengintai di Balik Kapal Supertanker MT Arman di Perairan Batam-Singapura

Ketua Tim Kajian Anggota Wantimpres Soleman B Ponto mengungkap ancaman di balik kapal supertanker MT Arman yang kini dalam posisi disita.


Taman Safari Prigen Luncurkan Wahana ATV Adventure, Sensasi Baru Menjelajah Kaki Gunung Arjuna

5 hari lalu

The Grand Taman Safari Prigen, Jawa Timur menyuguhkan wahana baru yaitu ATV Adventure. Pengunjung bisa merasakan berpetualang melintasi kaki Gunung Arjuna dengan mengendarai ATV off-road. Selain itu, pengunjung juga bisa melihat satwa liar yang ada di sana, salah satunya Shelly, gajah betina berusia 35 tahun. TEMPO/Adinda Jasmine
Taman Safari Prigen Luncurkan Wahana ATV Adventure, Sensasi Baru Menjelajah Kaki Gunung Arjuna

The Grand Taman Safari Prigen menghadirkan wahana ATV Adventure di kaki Gunung Arjuna. Pengunjung dapat menikmati petualangan seru dan beinteraksi dengan satwa liar.


KLHK Kaji Data Komisi Eropa yang Sebut Indonesia Sumbang 2,3% Emisi Global

8 hari lalu

Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia  pada pertemuan Subsidiary Body ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman pada tanggal 3 Juni sampai 14 Juni 2024.
KLHK Kaji Data Komisi Eropa yang Sebut Indonesia Sumbang 2,3% Emisi Global

KLHK akan kaji data Komisi Eropa yang menyebut Indonesia menyumbang emisi 1,24 Gt setara CO2e atau 2,3% emisi GRK global.


Wacana Pulau Sampah di Jakarta, KLHK Ingatkan Tak Ada TPA Baru Mulai 2030

8 hari lalu

Foto udara pembangunan fasilitas pengelolaan sampah Landfill Mining dan RDF Plant di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 Oktober 2022. Pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah endapan sampah menjadi bahan bakar tersebut pembangunannya telah mencapai 83 persen dan ditargetkan selesai pada Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Wacana Pulau Sampah di Jakarta, KLHK Ingatkan Tak Ada TPA Baru Mulai 2030

KLHK ingatkan komitmen Zero Waste Zero Emission 2050. Artinya, tak boleh ada TPA baru mulai 2030. Lalu bagaimana dengan pulau sampah?


Wacana Pulau Sampah bak Semakau Landfill, Jakarta Diingatkan Jangan Hanya Pindahkan Masalah

8 hari lalu

Pulau Semakau. gofishing.sg
Wacana Pulau Sampah bak Semakau Landfill, Jakarta Diingatkan Jangan Hanya Pindahkan Masalah

Bukan hanya KLHK, DPRD juga belum mendapat informasi secara langsung tentang wacana pulau sampah di Kepulauan Seribu.


BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

9 hari lalu

Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)
BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

Sudah tiga kali pertemuan dilakukan antara BKSDA Sulawesi Tenggara dan PT Sulawesi Cahaya Mineral sejak video kemunculan anoa viral di medsos.


Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, dan Riset AI Soal Jawaban ChatGPT

9 hari lalu

Murid baru mengikuti MPLS di SLBN A Pajajaran Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra di Bandung, Jawa Barat, 15 Juli 2024. Kendalanya proses belajar mengajar kerap terganggu oleh ODGJ dan tuna wisma yang tinggal dalam satu komplek institusi pendidikan disabilitas netra tertua di Indonesia tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, dan Riset AI Soal Jawaban ChatGPT

Berbagai contoh pesan yang bisa dibuat siswa baru untuk pendamping MPLS menjadi pembuka Top 3 Tekno, Rabu, 17 Juli 2024.


Hasil Riset BRIN Kerek Produksi Minyak Kayu Putih di Papua

10 hari lalu

Ilustrasi daun kayu putih. Pixabay.com/abeldomi
Hasil Riset BRIN Kerek Produksi Minyak Kayu Putih di Papua

BRIN sebut produktivitas dari industri minyak kayu putih perlu ditingkatkan dengan metode ilmiah supaya mutu genetik yang dihasilkan menjadi unggul.


Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

10 hari lalu

Menang di PTUN, Rimba Raya Menunggu Pembatalan Pencabutan Izin KLHK

Kuasa hukum menyebut KLHK tidak mematuhi perintah PTUN Jakarta untuk membatalkan pencabutan izin PT Rimba Raya Conservation.


KLHK Investigasi Kematian Orangutan di Kalimantan Barat, BKSDA Temukan Luka Akibat Benda Tajam

10 hari lalu

Petugas dari BKSDA Kalimantan Barat bersama Dokter hewan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mengevakuasi bangkai orangutan (Pongo pygmaeus) berjenis kelamin betina yang mati di kebun masyarakat di Desa Riam Berasap, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Rabu, 10 Juli 2024. Dari hasil nekropsi terhadap bangkai orangutan (Pongo pygmaeus) berjenis kelamin betina yang berusia 19 hingga 20 tahun tersebut ditemukan luka pada bagian punggung bawah dengan lebar 3cm dan kedalaman 7 cm yang diindikasikan terkena benda tajam. ANTARA FOTO/Rizal
KLHK Investigasi Kematian Orangutan di Kalimantan Barat, BKSDA Temukan Luka Akibat Benda Tajam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat masih menginvestigasi kematian orang utan di Kayong Utara, Kalimantan Barat.