Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK: Penanganan Perdagangan Satwa Liar Harus Dilakukan Bersama

image-gnews
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa pekan lalu. ANTARA/Syifa Yulinnas
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepolisian Polda Aceh memperlihatkan tersangka dan barang bukti kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa pekan lalu. ANTARA/Syifa Yulinnas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perdagangan satwa liar secara ilegal merupakan salah satu ancaman terhadap pelestarian keanekaragaman hayati. Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perdagangan satwa liar ini adalah terjadinya kelangkaan, kepunahan spesies dan ketidakseimbangan ekosistem di habitat aslinya. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa satwa liar yang dilindungi merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang berperan penting untuk menjaga keutuhan ekosistem Indonesia.

Dia menegaskan bahwa perburuan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi harus dihentikan karena merugikan negara dan masyarakat. Ini merupakan kejahatan yang serius dan terorganisir. Pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.

“Kami sangat serius dan mempunyai komitmen untuk menindak pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan satwa liar. Untuk melawan kejahatan terorganisir ini harus dilakukan bersama-sama, kami tidak bisa sendirian, perlu keterlibatan masyarakat, CSO, dan akademisi,” jelas Rasio Ridho Sani dalam acara acara Belantara Learning Series (BLS) ke-5 dengan tema “Penanganan Perdagangan Satwa Liar: Pembelajaran dari Asia Tenggara” secara daring pada Kamis, 27 Oktober 2022..

Lebih dari itu, perdagangan satwa liar juga membawa ancaman yang berbahaya dari segi kesehatan, yaitu terjadinya penyebaran dan penularan penyakit zoonosis ke berbagai belahan dunia. Satwa liar yang dipindahkan dari habitat alaminya ke lingkungan kita, berpotensi besar membawa dan menularkan penyakit yang sebelumnya tidak terjangkau.

Jumlah perdagangan satwa liar ilegal secara global telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah pandemi Covid-19 yang diiringi dengan meningkatnya jaringan online aktivitas ilegal ini. Saat ini perdagangan satwa liar ilegal ini tidak hanya mengancam spesies kharismatik, seperti harimau dan gajah, tetapi juga mengancam berbagai spesies, seperti ikan, reptil, unggas dan yang lainnya. 

Direktur Eksekutif Belantara Foundation Dolly Priatna mengatakan bahwa konsep BLS kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selain diselenggarakan secara online, kali ini juga diadakan nonton bareng secara offline di lima universitas masing-masing, yaitu Universitas Indonesia, Universitas Andalas, Universitas Riau, Universitas Nasional dan Universitas Pakuan dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen dan civitas akademika universitas. 

“Kami berharap melalui nonton bareng secara offline ini, para peserta yang umumnya mahasiswa bisa lebih termotivasi sehingga akan muncul inspirasi yang inovatif yang dapat berkontribusi nyata untuk penanganan perdagangan satwa liar yang lebih efektif. Saat nonton bareng, para peserta juga bisa lebih interaktif serta membuka ruang diskusi bersama secara lebih dalam dibandingkan dengan menjadi peserta daring”, kata Dolly menceritakan program barunya.

Rektor Universitas Pakuan Didik Notosudjono mengungkapkan bahwa insan perguruan tinggi dapat memainkan peran yang strategis dalam penanganan perdagangan satwa liar. Selain kegiatan-kegiatan awareness kepada masyarakat melalui program KKN, PKM, dan MBKM, para dosen dan mahasiswa juga dapat melakukan riset-riset pengembangan metode monitoring dengan memanfaatkan teknologi, yang dapat membantu penanganan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi menjadi lebih efektif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui upaya tersebut, harapannya akan muncul kesadaran masyarakat untuk mencintai, menjaga serta melestarikan satwa liar dan habitatnya,” kata Didik.

Pada kesempatan yang sama, Founder SCENTS Dwi Nugroho Adhiasto mengemukakan bahwa tiga pilar untuk mencegah perdagangan satwa liar adalah deteksi, pencegahan, dan efek jera. “Untuk melakukan ketiga pilar tersebut, banyak kegiatan atau inovasi yang bisa dilakukan bersama,” kata Dwi.

Salah satu upaya yang dapat menurunkan laju perdagangan satwa liar adalah terjalinnya komunikasi dan juga kerja sama antar negara. Peningkatan kerja sama  secara internasional akan sangat membantu proses penyelidikan secara menyeluruh dengan melintasi batas-batas negara/wilayah. United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNTOC) telah mendorong berbagai negara di dunia untuk mengkategorikan perdagangan satwa liar ini di negaranya masing-masing. 

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan kesepakatan global untuk mengatur dan melarang perdagangan internasional terhadap spesies yang terancam melalui ratifikasi Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978.

Turut hadir sebagai narasumber yang ahli pada bidangnya yaitu Debbie Banks, Head of Environmental Investigation Agency, (Inggris); Jenny Machau, Executive at Enforcement & Protection Division Sarawak Forestry Corporation (Malaysia) dan Jessica Lee, Head of Avian Species Programmes and Partnership Mandai Nature Singapore.

Baca:
Pria Bawa Kulit dan Tulang Harimau Sumatera Disergap di Bengkulu
 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

1 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

9 hari lalu

Ilustrasi monyet peliharaan. AP/Rajesh Kumar Singh
Belum Ada Kasus Virus B di Indonesia, Kemenkes Tetap Minta Waspada

Kemenkes menyatakan hingga kini belum terdeteksi adanya risiko kasus Virus B di Indonesia namun masyarakat diingatkan untuk tetap waspada


Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

9 hari lalu

Anak badak jawa yang lahir di Taman Nasional Ujung Kulon dan tertangkap kamera jebak pada Maret 2021. (ANTARA/HO-KLHK)
Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.


Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

9 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.


Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

10 hari lalu

Warga melintas di samping sampah yang meluber ke jalan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS), Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu, 12 Juli 2023. Sampah yang telah melebihi kapasitas hingga meluber ke satu lajur jalan itu imbas dari terlambatnya truk pembuangan sampah yang juga terhambat dalam pembuangan sampah di TPA Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.


KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

12 hari lalu

Sejumlah petugas menyapu sampah yang berserakan di kawasan dermaga Pelabuhan Merak, Banten, (5/8). Banyaknya pemudik membuat banyaknya sampah karena kurangnya kesadaran para pemudik untuk menjaga kebersihan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

17 hari lalu

Foto udara sejumlah kapal tongkang mengangkut material batu pecah di Kawasan Tambang Galian C di Palu, Sulawesi Tengah, Ahad, 12 Februari 2023. Hasil tambang tersebut menyuplai kebutuhan material seperti pasir, kerikil dan batu guna pembangunan infrastruktrur IKN. ANTARA/Mohamad Hamzah
Kena Getah Penambangan Ilegal di IKN

KLHK menjatuhkan denda Rp 1,34 miliar kepada pemilik konsesi PT Mandiri Sejahtera Energindo di areal IKN. Penambangan diduga dilakukan pihak lain.


Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

18 hari lalu

Kawanan monyet ekor panjang yang memasuki kawasan permukiman di Kota Bandung. Cuplikan video netizen
Gerombolan Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Daerah Soreang Bandung

Setelah Kota Bandung, kini giliran Soreang, ibu kota Kabupaten Bandung, menjadi sasaran kawanan monyet ekor panjang untuk berkeliaran.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

21 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

21 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.