Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

image-gnews
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ilustrasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB sistem baru nyatanya menjadi momok baru dalam dunia pendidikan. Praktik korupsi dan pungutan liar atau pungli pun bak sebuah budaya lama yang melekat ke dalam sistem yang baru lahir. 

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) membuka fakta gelap yang tak seharusnya dilakukan, terlebih dalam hal yang menyangkut penyediaan akses pendidikan. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matrazi bercerita ia pernah suatu kali didatangi oleh sekelompok masyarakat yang jumlahnya lebih dari 5 orang. Mereka membawa aduan pernah dipanggil oleh seorang kepala sekolah (kepsek). 

Jika para orang tua itu ingin putra atau putri mereka diterima di sekolah tersebut, maka harus setor uang sekian puluh juta ke sekolah. "Kalau bapak tidak bisa bayar, kami tidak jamin anak bapak pasti keterima," ucap kepsek kala itu, menurut keterangan para orang tua. 

Keterbatasan kemampuan ekonomi membuat mereka tak mampu membayar sejumlah uang yang dipatok. Akhirnya, begitu hasil PPDB diumumkan, anak-anak mereka memang dinyatakan tak lulus. 

Ubaid memandang bahwa praktik seperti itu sudah dilakukan secara terang-terangan. "Se-vulgar itu, enggak pakai makelar-makelar, langsung dipanggil kepsek," kata Ubaid pada Rabu, 13 September 2023.

Ubaid menilai PPDB adalah 'musim panen' bagi para aktor di sektor pendidikan untuk melancarkan tindakan-tindakan koruptif, pungli dan semacamnya. Sangat disayangkan bahwa praktik seperti ini selalu terjadi setiap masa PPDB dan tidak ada perubahan menuju ke arah yang baik. 

Ada ribuan anak di Jawa Barat yang dicoret dari sistem PPDB karena alasan manipulasi kartu keluarga (KK), manipulasi prestasi dan lainnya. JPPI pun mempertanyakan bagaimana akhirnya nasib ribuan anak-anak tersebut?.

"Mau jadi pengamen di lampu merah? Kalau kepala daerahnya tidak aware dengan situasi ini, hanya gara-gara mungkin salah pindah KK atau salah sertifikat prestasi. Padahal, anak-anak di Indonesia punya hak yang sama untuk pendidikan," kata Ubaid. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara telah mengatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. "Kok malah ada anak-anak yang dengan sengaja dicoret namanya, enggak bisa sekolah? Kok ada anak-anak Indonesia yang sengaja 'dipalakin' oleh kepsek?" kata Ubaid. 

Senada dengan itu, Indraza Marzuki dari Ombudsman RI menyebutkan fakta adanya 'pemalakan' mencapai Rp 35 juta di Tangerang Selatan agar jenjang pendidikan siswa dapat berlanjut. "Bayangkan, masyarakat mau membayar untuk fasilitas yang gratis," kata dia. 

Seorang jurnalis dari Klub Jurnalis Investigasi Banten, Fathul Rizkoh juga menemukan praktik serupa di sekolah di Banten. Beberapa di antaranya, pemerintah setempat jadi aktornya. Siswa diminta membayar sejumlah uang untuk menyokong pembangunan ruang kelas baru. 

Melihat kenyataan ini, Almas Syafrina sebagai Koordinator Divisi Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) memandang perlu adanya evaluasi ulang. Sebab, jika ditemukan adanya tindakan pungli, artinya peraturan yang ada telah dilanggar. 

"Akar masalahnya itu apa? Mungkin kita harus mengevaluasi bagaimana sebetulnya dukungan anggaran pendidikan untuk kebutuhan yang sangat primer di pendidikan," kata Almas.

Pilihan Editor: Terima Laporan Evaluasi Ombudsman Soal PPDB, Irjen Kemendikbud Akan Ambil Langkah ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

32 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

3 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

19 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

20 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

22 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

1 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

1 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.