Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BKSDA dan Perusahaan Tambang Gelar Pertemuan Pasca-video Viral Anoa, Ini yang Disepakati

image-gnews
Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)
Anoa terekam memasuki kawasan tambang di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Antara)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terhitung sudah tiga kali pertemuan dilakukan antara Badan Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sulawesi Tenggara dan PT Sulawesi Cahaya Mineral sejak video kemunculan anoa viral di media sosial, Kamis pekan lalu. Satwa endemik yang sudah langka di habitatnya itu tertangkap kamera amatir melenggang tak canggung di area basecamp karyawan perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, tersebut.

Dari rangkaian pertemuan itu disepakati kalau PT Sulawesi akan menyediakan areal lindung seluas 422 hektare di dalam wilayah izin usaha pertambangan miliknya. Pembicaraan berikutnya adalah membuat perjanjian kerja sama perlindungan dan kegiatan konservasi di areal 422 hektare tersebut. Konteksnya adalah manajemen intervensi perlindungan dan konservasi satwa liar dilindungi untuk menjamin kelestariannya di dalam lokasi izin.

"Hal ini merupakan terobosan baru yang diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan tambang terhadap tanggung jawab pelestarian keanekaragaman hayati di 
kawasan-kawasan hutan yang terdapat perizinan di luar sektor kehutanan, sebagaimana Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1/2022 tentang Perlindungan Satwa Liar dari Ancaman Penjeratan dan Perburuan di Dalam dan Luar Kawasan Hutan," kata D
irektur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Satyawan Pudyatmoko, melalui pesan tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut Satyawan, BKSDA Sulawesi Tenggara telah melakukan inventarisasi satwa anoa di kawasan areal kerja PT. SCM. Dugaannya terdapat populasi terdiri dari sekitar 15 ekor, dan 3 ekor di antaranya yang sering muncul di area pertambangan PT. SCM. Area disebutkannya jauh dari kawasan suaka dan pelestarian alam sehingga diputuskan belum dibutuhkan koridor satwa.

"Berdasarkan analisis, yang perlu dilakukan segera adalah mengalokasikan tempat lindung atau sanctuary sebagai habitat sehingga anoa yang ada di lokasi tersebut dapat berkembang biak dengan baik, terlindung dengan pemantauan yang intensif," kata Satyawan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk upaya meningkat populasi Anoa sebagai hewan endemik Sulawesi, Satyawan menyatakan kalau KLHK melakukan pengamanan habitat pada areal prioritas melalui kegiatan patroli, monitoring, dan penegakan hukum yang melibatkan masyarakat lokal. Selain itu, disebutkannya pula pemetaan genetik dan struktur populasi. Tak ketinggalan kajian untuk pelepasliaran atau translokasi anoa yang mengalami konflik, atau anoa yang 
hidup pada kawasan yang terfragmentasi yang tidak viable dalam jangka panjang. 

Langkah berikutnya menjanjikan menyusun best management practices (BMP) bagi pengelolaan anoa di luar kawasan konservasi (seperti di kawasan hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain). Satyawan juga menyebutkan langkah untuk pembinaan habitat dan populasi berbasis lanskap dan pengembangbiakan semi liar di pusat konservasi anoa.

"Terakhir, kami akan melakukan cooperative breeding antar lembaga konservasi," katanya sambil menambahkan, "Anoa merupakan salah satu spesies yang masuk dalam Global Species Management Plan (GSMP) untuk menghindari penurunan kualitas genetik akibat inbreeding."

Pilihan Editor: Hasil Riset BRIN Kerek Produksi Minyak Kayu Putih dari Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

6 jam lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

12 jam lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

1 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

2 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

2 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Tak Ditemukan Niat Jahat, Lembaga Advokasi Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena Soal Kasus Landak Jawa

Institute for Criminal Justice Reform (IJCR) mengapresiasi tuntutan bebas jaksa atas I Nyoman Sukena


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

2 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

4 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

5 hari lalu

Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa. ANTARA/Andry Denisah
Polda Sulawesi Tenggara Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Kendari-Toronipa

Gerbang wisata Kendari-Toronipa menjadi perhatian karena kondisinya sudah rusak meski baru diresmikan Februari tahun ini.