Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berikut BEM Kampus yang Serukan Aksi Turun ke Jalan, Protes Upaya Pengesahan RUU Pilkada

Reporter

image-gnews
Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Persiapan BEM UI dan mahasiswa di pelataran parkir seberang FISIP UI sebelum bertolak ke DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus menggelar demonstrasi untuk menolak hasil rapat panitia kerja Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi BEM Seluruh Indonesia Kerakyatan mengajak 350 kampus di 14 wilayah untuk berunjuk rasa di depan gedung legislator daerah masing-masing pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.

Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Satria Naufal menyebut proses Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada nihil partisipasi publik. Aliansi mahasiswa mendesak DPR agar tidak menyalahi putusan MK. Pengesahan RUU yang semula dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR hari ini masih ditunda, karena jumlah anggota Parlemen tidak kuorum.

"Kami menyerukan dan mengingatkan bahwa tidak sekali dua kali, Joko Widodo beserta kroco kroni-kroniya membangkang, mencabik-cabik amanah reformasi yang telah dibangun oleh pahlawan reformasi," kata Naufal dalam sebuah pesan video, Kamis pagi,

Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza Mahendra, menyebut proses komunikasi dan konsolidasi massa mahasiswa sudah berjalan sejak kemarin malam. Para mahasiswa, kata dia, mengecam keras manuver DPR. “Ini yang membuat kami marah karena hal itu melanggengkan autocratic legalism. MK menjadi kehilangan marwahnya apabila putusan mereka dianulir,” ujar Fawwaz yang juga merupakan Ketua BEM Universitas Padjajaran (Unpad) itu.

Baleg DPR menolak menjalankan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. Forum yang sama juga mengakali putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Penolahan terhadap putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah berpeluang membuka karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang digadang-gadang akan maju ke Pilkada 2024. Kaesang dapat memenuhi syarat bila pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilakukan pada 2025, karena dirinya berulang tahun ke-30.

Baleg DPR juga memutuskan Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD, atau 25 persen suara sah pileg, tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi Parlemen. Padahal, pasal itu dirombak MK dalam putusannya kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak ketinggalan, BEM Universitas Indonesia (UI) juga menyatakan sudah mengerahkan sekitar 1.100 mahasiswa untuk bergerak ke DPR RI di Senayan, Jakarta, pada hari ini. Ketua BEM UI, Verrel Uziel mengatakan mahasiswa di kampusnya ingin mengawal putusan MK yang hendak dianulir oleh DPR.

"Jangan sampai akhirnya DPR kita membuat semacam gebrakan yang tidak dikehendaki rakyat," kata Verrel.

Dari pengamatan Tempo, para mahasiswa UI membawa berbagai spanduk unjuk rasa. Ada yang tertuliskan ‘Peringatan Darurat’, jargon yang ramai dibahas di media sosial sejak Rabu kemarin. Ada pula brosur bertuliskan 'Diam Bukanlah Solusi'.

Mahasiswa dari sejumlah kampus di Yogyakarta juga beramaiiramai mengecam sikap DPR yang mengabaikan putusan MK soal syarat pemilihan kepada daerah. Dari informasi yang diterima Tempo, ada dua kampus di Yogyakarta yang mengecam langkah Baleg DPR itu, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Islam Indonesia (UII).

Aisyah Amirah Wakang, Ricky Juliansyah, Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: KLHK Prediksi Kategori Kualitas Udara Jabodetabek Masih Tidak Sehat Hingga September Nanti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

1 jam lalu

Tim Program Kreativitas Mahasiswa - Riset Eksakta Pekan Ilmiah Nasional 2024 dari Fakultas MIPA Unpad membuat sensor untuk deteksi gelatin babi pada produk makanan yang dibuat dengan memanfaatkan limbah atau sisa konsumsi kulit jeruk siam. Dok.Unpad
Tim Unpad Usung Sensor Gelatin Babi dari Limbah Kulit Jeruk ke Pimnas 2024

Sensor memanfaatkan limbah kulit jeruk siam ini ditujukan tim mahasiswa Unpad untuk mengantisipasi pemalsuan makanan yang berbahan dasar gelatin babi.


Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menerima berkas laporan pembahasan RUU Wantimpres dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Denny Indrayana Sebut UU Wantimpres dan Kementerian Negara yang Baru Disahkan Punya 4 Cacat

Undang-Undang Wantimpres dan Kementerian Negara yang baru disahkan DPR dinilai memiliki 4 kecacatan yang rentan digugat ke MK.


Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

6 jam lalu

Serah terima seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan pada BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. Satwa endemik yang dilindungi ini ditemukan berkeliaran di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, diduga peliharaan lalu dibuang, lalu dievakuasi oleh petugas dinas kebakaran sebelum diserahkan ke pihak Unpad, yang akhirnya diserahkan ke BKSDA Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum dilepas liar ke habitatnya. TEMPO/Prima Mulia
Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

8 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

9 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

1 hari lalu

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari
Kader Partai Buruh Diminta Tetap Kawal Demokrasi

Partai Buruh meminta kadernya tetap mengawal demokrasi meski tidak lolos ke parlemen.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Tampil Percaya Diri dengan Ellips Shine Sister Bareng Mahasiswa Universitas Indonesia

1 hari lalu

(dari kiri-kanan) Head of Public Relations Kino Indonesia, Arviane, Conten Creator, Fathia Izzati, Dosen Ilmu Komunikasi, Endah Triastuti, dan GM Marketing Emtek Digital, Evanggala Rasuli dalam acara  talkshow Shine Sister Goes to Campus di Universitas Indonesia (UI), Rabu 18 September 2024. Dok. KINO Indonesia
Tampil Percaya Diri dengan Ellips Shine Sister Bareng Mahasiswa Universitas Indonesia

Ellips menghadirkan sesi talkshow interaktif dan pengalaman produk yang menyenangkan untuk para mahasiswa.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.