TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam mengingatkan perguruan tinggi untuk menjaga jarak dan netral terhadap berbagai kegiatan politik menjelang Pemilu 2024. Hal itu, kata Nizam, diperlukan agar menciptakan rasa aman bagi warga kampus.
“Kami berharap masa dinamika, kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” katanya dikutip dari Antara pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Pernyataan Nizam itu menyusul adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Dalam putusan tersebut, peserta pemilu tetap dapat hadir di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah asalkan tanpa atribut kampanye dan atas undangan pihak yang bertanggung jawab atas tempat tersebut.
“Terus terang kami baru mempelajari ya karena putusan lengkapnya kami masih belum menerima jadi masih mempelajari, mendalami, dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.
Ia menyatakan kegiatan belajar dan mengajar di kampus tidak boleh terganggu dengan adanya aktivitas politik, apalagi jika sampai terjadi lebih ramai kegiatan politik dibandingkan dengan kegiatan akademik.
Oleh sebab itu, Nizam meminta kampus tidak berafiliasi atau berhubungan secara langsung dengan seluruh kegiatan politik. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan agar tujuan kampus sebagai tempat intelektual tetap dapat tercapai.
Saat ini, pihaknya masih mempelajari dan menemukan cara agar pendidikan tinggi tetap bisa menjaga integritas dan netralitas seperti yang diharapkan masyarakat.
“Kami belum tahu pengaturannya karena masih mempelajari peraturan tersebut dan beberapa peraturan lain seperti ASN yang tidak boleh berkampanye. Padahal di kampus juga banyak ASN jadi itu yang mungkin perlu pendalaman,” katanya.
Pilihan Editor: 4 Jurusan Ini Belum Ada di Indonesia, BRIN-LPDP Siapkan Beasiswa Prioritas ke Luar Negeri