TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan setelah guru honorer tersebut disebut mengungkap praktik pungutan liar atau pungli di sekolah.
Atas tindakannya, kepala sekolah itu pun dicopot dari jabatannya oleh Wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Keputusan itu diambil pasca dilakukannya investigasi oleh Inspektorat Kota Bogor di sekolah tersebut.
Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana memaparkan pembagian kewenangan pemerintah dalam menangani kasus seperti yang terjadi di Bogor tersebut. Ia mengiyakan bahwa memang praktik pungli kerap terjadi di sekolah.
"Karena memang pungli di bidang pendidikan ini kecil-kecil, tapi banyak aksi. Oleh karena itu, dibentuklah tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar)," kata Chatarina dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu, 16 September 2023.
Chatarina mengatakan kewenangan Kemendikbudristek adalah memastikan bahwa jika ada laporan pungli yang masuk, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah atau bersama tim saber pungli. "Tapi kalau dilakukan oleh PNS daerah, itu adalah kewenangan pemda (pemerintah daerah) dalam memberikan sanksi. Tapi, kami bisa bergerak lebih awal juga," ujarnya.
Menurut Chatarina, pungli termasuk tindakan pidana. Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait perlindungan terhadap pelapor jika ada praktik pungli di sekolah, Chatarina mengatakan bahwa pihaknya mendorong inspektorat daerah untuk membuka kanal pelaporan. "Sehingga, pelapor merasa aman. Itu yang penting, bahwa dukungan dari pemda atau bahkan dari Kemendikbudristek itu ada," kata dia.
Pilihan Editor: Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi