Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Praktik Pungli di Sekolah, Irjen Kemendikbud Minta Inspektorat Daerah Buka Kanal Pelaporan

image-gnews
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Jawa Barat dipecat secara sepihak oleh kepala sekolahnya beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan setelah guru honorer tersebut disebut mengungkap praktik pungutan liar atau pungli di sekolah.

Atas tindakannya, kepala sekolah itu pun dicopot dari jabatannya oleh Wali kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Keputusan itu diambil pasca dilakukannya investigasi oleh Inspektorat Kota Bogor di sekolah tersebut.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Chatarina Muliana memaparkan pembagian kewenangan pemerintah dalam menangani kasus seperti yang terjadi di Bogor tersebut. Ia mengiyakan bahwa memang praktik pungli kerap terjadi di sekolah. 

"Karena memang pungli di bidang pendidikan ini kecil-kecil, tapi banyak aksi. Oleh karena itu, dibentuklah tim saber pungli (sapu bersih pungutan liar)," kata Chatarina dalam Diskusi Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan dengan Media di Hotel Mercure Jakarta pada Sabtu, 16 September 2023.

Chatarina mengatakan kewenangan Kemendikbudristek adalah memastikan bahwa jika ada laporan pungli yang masuk, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah atau bersama tim saber pungli. "Tapi kalau dilakukan oleh PNS daerah, itu adalah kewenangan pemda (pemerintah daerah) dalam memberikan sanksi. Tapi, kami bisa bergerak lebih awal juga," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Chatarina, pungli termasuk tindakan pidana. Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait perlindungan terhadap pelapor jika ada praktik pungli di sekolah, Chatarina mengatakan bahwa pihaknya mendorong inspektorat daerah untuk membuka kanal pelaporan. "Sehingga, pelapor merasa aman. Itu yang penting, bahwa dukungan dari pemda atau bahkan dari Kemendikbudristek itu ada," kata dia.

Pilihan Editor: Temuan Praktik Korupsi dan Pungli dalam PPDB, ICW Dorong Evaluasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

10 jam lalu

Ilustrasi gelombang panas ekstrem.[Khaleej Times/REUTERS]
Sekolah di Bangladesh Dibuka Kembali Walau Gelombang Panas

Perubahan iklim telah berkontribusi pada gelombang panas yang semakin sering, semakin buruk dan semakin panjang selama musim panas di Bangladesh.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB


Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

2 hari lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Dorong Program CSR Lebih Banyak Diarahkan ke Sekolah-Sekolah

Gibran mengatakan para penerima sepatu gratis itu sebagian besar memang penerima program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

5 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.


Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

7 hari lalu

Universitas Tsukuba, Jepang. Foto: www.tsukuba.ac.jp
Kedutaan Besar Jepang Buka Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK

Beasiswa yang ditawarkan Kedutaan Besar Jepang ini bagian dalam Program Beasiswa Pemerintah Jepang Monbukagakusho.


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

10 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

12 hari lalu

Anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto lakukan aksi terpuji dengan mengembalikan uang senilai Rp 100 juta milik pemudik yang tertinggal di rest area. Foto: Humas Polri
Kembalikan Tas Berisi Rp 100 Juta kepada Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Penghargaan Sekolah Perwira

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika memberikan penghargaan berupa kesempatan sekolah perwira kepada anggota Polres Lampung Tengah Aiptu Supriyanto.


Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

12 hari lalu

Masjid Al-Jabbar, Bandung dilengkapi dengan fasilitas Ma'rodh, ruang pameran edukasi Islam, serta taman tematik 25 Nabi dan Rasul. Dengan total luas tanah 25 hektare, Masjid Al-Jabbar mampu menampung hingga 30.000 jamaah. Shutterstock
Fakta-fakta Masjid Al Jabbar, Perbaiki Tarif Parkir Setelah Viral Isu Pungli

Masjid Al Jabbar sempat viral karena isu pungli dan tarif parkir yang mahal saat libur lebaran.


Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

12 hari lalu

Tempat khusus parkir Ngabean Yogyakarta yang menjadi lokasi parkir bus untuk wisatawan Malioboro pada Kamis, 29 Oktober 2020. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Kasus Nuthuk dan Pungli di Yogyakarta Selama Libur Lebaran Diklaim Nihil

Pemerintah Kota Yogyakarta mengantisipasi aksi nuthuk harga dengan membuka kanal aduan melalui media sosial.


Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

26 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal di Finlandia, Satu Tewas dan Dua Luka Serius

Kementerian Pendidikan Finlandia terkejut dengan peristiwa penembakan massal di sebuah sekolah di Vantaa, Finlandia