Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugong Terancam, Ini Perannya Menjaga Ekosistem Laut

image-gnews
Pertunjukan ikan duyung di Yeosu Expo. TEMPO/Dianing Sari
Pertunjukan ikan duyung di Yeosu Expo. TEMPO/Dianing Sari
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dugong adalah mamalia laut yang dilindungi. Jumlahnya di Indonesia saat ini masih belum dapat dipastikan. Musababnya, survei dan kajian yang dilakukan tentang dugong masih sangat terbatas.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Agus Dermawan, pada 10 tahun lalu dugong di perairan Indonesia tinggal seribu ekor. 

“Tak seimbangnya eksploitasi dan reproduksi sudah mulai mengkhawatirkan,” kata dia usai Simposium Nasional Dugong dan Habitat Lamun 2016, di IPB International Convention Center, Bogor, Rabu, 20 April 2016.

Padahal, Agus mengatakan, keberadaan dugong sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Dugong, biasanya hidup di dekat padang lamun atau seagrass. "Lamun adalah makanan utama dugong," ujarnya.

Padang lamun dan dugong berkaitan erat untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Jika salah satunya hilang, maka ekosistem bisa rusak.

Peneliti dugong dan padang lamun dari Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Wawan Kiswara, mengatakan pada 1917 ekosistem padang lamun di Eropa punah dan tak bisa direhabilitasi hingga sekarang. “Jangan sampai itu terjadi di Indonesia,” kata dia.

Selain dugong, Wawan mengatakan, banyak sekali bibit ikan di padang lamun. Ikan yang hidup di sana antara lain ikan baronang, teripang, dan rajungan. “Ekosistem di Padang Lamun itu kaya sekali,” kata Wawan.

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Luky Adrianto, mengatakan nilai ekologis dugong jauh lebih penting dibanding nilai ekonomisnya. Ia mengatakan keberadaan dugong bukan semata untuk kebutuhan manusia, tetapi juga keseimbangan alam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rusaknya keseimbangan alam akibat langkanya dugong, kata dia, jauh lebih besar dari nilai ekonomis yang biasa dihitung. “Memang sulit untuk menyamakan pengertian antara nilai ekologis dan ekonomis, tapi ini sangat penting,” kata dia.

Di Indonesia, dugong dilindungi ole Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Mulai tahun ini, Indonesia mendapatkan dana hibah untuk konservasi Dugong. Dana tersebut berasal dari beberapa lembaga non profit, yakni Global Environment Facility (GEF), United Nations Environment Programme (UNEP), The Convention on the Conservation of Migratory Species of Wild Animals (CMS), dan Mohamed bin Zayed Species Conservation Fund.

Indonesia mendapat dana sebesar US$ 829.353,2 atau sebesar Rp 11 miliar untuk digunakan dalam program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) selama tiga tahun.

DSCP adalah program regional yang dilaksanakan di tujuh negara. Selain Indonesia, ada enam negara lain, yakni, Malaysia, Srilanka, Mozambik, Madagaskar, Timor Leste, dan Vanuatu.

TRI ARTINING PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

3 hari lalu

Peta lokasi gempa di Bogor pada 13 Oktober 2024. BMKG
Gempa dari Sesar Lokal Kembali Menggoyang Wilayah Bogor pada Hari Minggu

BMKG mencatat gempa tektonik M2,8 menggoyang sebagian wilayah Kabupaten Bogor, Ahad 13 Oktober 2024, pukul 10.20 WIB. Dipicu sesar lokal.


Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

5 hari lalu

Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono saat kunjungan kerja di Batam, Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memergoki dua kapal asal Cina melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

12 hari lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

14 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya didampingi Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Hartono, berfoto bersama peserta Youth Conservation Fest 2024 di Taman Nasional Kepulauan Seribu, pada 24 September 2024. Dok. BRGM
BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.


Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

14 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso (tengah) berfoto bersama lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Pilkada 2024. ANTARA/Shabrina Zakaria.
Alasan KPU Kota Bogor Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Per Paslon Maksimal Rp 72 miliar

KPU Kota Bogor mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon sebagai bagian awal persiapan kampanye. Terkecil Rp 100 ribu.


KKP Klaim Tambang Pasir Laut Menggunakan Teknologi Ramah Lingkungan

15 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
KKP Klaim Tambang Pasir Laut Menggunakan Teknologi Ramah Lingkungan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan. Klaim menggunakan teknologi ramah lingkungan.


Ekspor Pasir Laut Tetap Jalan, Kiara: Pemerintah Tidak Berpihak pada Nelayan

16 hari lalu

Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut Indonesia untuk Siapa?
Ekspor Pasir Laut Tetap Jalan, Kiara: Pemerintah Tidak Berpihak pada Nelayan

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, mengecam sikap pemerintah yang tetap membuka ekspor pasir laut.


KKP Sebut Nelayan Salah Paham Pengambilan Sampel Pasir Laut

16 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
KKP Sebut Nelayan Salah Paham Pengambilan Sampel Pasir Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan ada salah paham dari masyarakat pesisir terhadap aktivitas pengambilan sampel pasir laut.


Proyeksi Pengerukan Pasir Laut untuk Kebutuhan Dalam Negeri Mencapai 26 Juta Meter Kubik

16 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Proyeksi Pengerukan Pasir Laut untuk Kebutuhan Dalam Negeri Mencapai 26 Juta Meter Kubik

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat permintaan pasir laut dalam negeri tahun ini mencapai 26 juta meter kubik. Diprediksi bakal meningkat.


Persyaratan Ketat, Menteri Trenggono Pastikan Belum Ada Ekspor Pasir Laut

21 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat wawancara di Jakarta mengenai polemik pasir laut, pada Selasa 24 September 2024. Dok. KKP
Persyaratan Ketat, Menteri Trenggono Pastikan Belum Ada Ekspor Pasir Laut

Persyaratan diantaranya perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologinya, hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi