Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaga Kualitas Udara Jakarta, KLHK Hentikan Operasi 11 Perusahaan Penghasil Emisi

image-gnews
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Seorang wanita melintas dengan latar belakang Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Januarta 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berupaya meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek, termasuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan. 

Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran udara Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi terus melakukan sosialiasi dan penindakan langsung terhadap kegiatan/usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani sekaligus Ketua Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek mengatakan KLHK telah menugaskan Pengawas Lingkungan Hidup untuk terus menerus melakukan pengawasan langsung terhadap pelaku usaha  yang terindikasi melanggar dan menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara. 

Rasio memerintahkan pengawas untuk menghentikan langsung kegiatan yang melanggar dan menimbulkan pencemaran. Langkah penghentian ini, kata Rasio, harus dilakukan agar aktivitas industri tersebut tidak berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Rasio menegaskan bahwa tim pengawas yang bertugas di lapangan didukung oleh penyidik KLHK. Apabila terindikasi terjadi tindak pidana di lingkungan, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana, termasuk dilakukan juga gugatan ganti kerugian lingkungan hidup.

"Tindakan tegas mulai dari penghentian kegiatan dan usaha, sanksi administratif termasuk pencabutan izin, penegakan hukum pidana, serta gugatan perdata ganti kerugian lingkungan akan kami lakukan," kata Rasio dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Rasio mengingatkan bahwa ancaman pidana bagi kegiatan/usaha yang mencemari lingkungan sangat berat, terancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar, sesuai Pasal 98 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jika dilakukan korporasi, dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan pemulihan lingkungan.

Menurut Rasio, langkah hukum tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan keadilan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan industri sehingga dapat meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek. "Kita harus melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami 
ingatkan kepada pelaku usaha untuk memastikan kepatuhannya dalam pengendalian dampak lingkungan, khususnya pengendalian pencemaran udara," ucapnya.

Di samping itu, Rasio juga mengingatkan agar masyarakat tidak membakar sampah secara terbuka. Menurut dia, pembakaran sampah secara terbuka akan berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Begitu juga kegiatan pembukaan dan penyiapan lahan untuk konstruksi harus mengendalikan debunya. Tindakan tegas juga akan kami lakukan terhadap pembakaran sampah secara terbuka dan kegiatan pembukaan/penyiapan lahan untuk konstruksi yang menimbulkan pencemaran udara," ucapnya. 

Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardyanto Nugroho, mengatakan KLHK telah melakukan pengawasan terhadap 51 pelaku usaha atau industri. Ia juga menyebutkan sudah ada 11 perusahaan dilakukan penghentian kegiatan dan pemasangan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). 

“Dari 51 perusahaan yang telah diperiksa oleh Pengawas Lingkungan Hidup, hanya tiga yang ditemukan taat. Terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran akan dilakukan penegakan hukum, yaitu tiga perusahaan direkomendasikan untuk penegakan hukum pidana, 44 perusahaan akan dikenakan sanksi administratif oleh KLHK, dan satu perusahaan direkomendasikan untuk dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif. Selain itu, ada satu perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah untuk tindak lanjut sanksi-sanksi administratif,” kata Ardy.

Daftar 11 perusahaan yang dihentikan kegiatannya, yaitu PT MMLN (Kabupaten Tangerang, PT RGL (Kabupaten Serang), PT XYSI (Kabupaten Tangerang), PT III (Kabupaten Bekasi), PT BAI (Kabupaten Tangerang), PT GIS (Kabupaten Tangerang), PT WJSI (Kabupaten Bekasi), PT EMI (Kabupaten Bekasi), PT ASI (Kabupaten Karawang), PT CBS (Kabupaten Serang), dan PT IMP (Kabupaten Tangerang). PT MMLN dan PT RGM bergerak di bidang pengelola limbah B3, sedangkan sembilan perusahaan lainnya bergerak di peleburan/pengolahan logam.

Ardy mengatakan bahwa untuk mencegah pencemaran udara di wilayah Jabodetabek pada tahun 2023, Tim Satgas KLHK telah dilakukan pengawasan dan penghentian 29 usaha/kegiatan, serta 96 lokasi pembakaran sampah terbuka oleh masyarakat juga dihentikan. “Tindakan yang kami lakukan ini menunjukkan komitmen dan konsistensi KLHK untuk melindungi masyarakat dan lingkungan hidup," ucapnya.

Pilihan Editor: Info Terkini Gempa Dangkal M4,9 Guncang Kalimantan Utara, Terasa di Tanjung Selor dan Berau

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

1 jam lalu

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud meraih penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra 2023 dari Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya di Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jakarta pada Rabu 18 September 2024. Dok. Pemkot Balikpapan
Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

1 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

2 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

2 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

2 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

3 hari lalu

Kemacetan di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, sudah terhenti selama 18 jam sejak Minggu malam, sehingga petugas melakukan sejumlah rekayasa guna mencairkan antrean, Senin, 16 September 2024. ANTARA/Ahmad Fikri.
Volume Kendaraan yang Tinggalkan Jabodetabek Alami Penurunan, Menuju Puncak Masih Ramai

PT Jasamarga Metropolitan Tollroad menyebut, H-1 libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW terpantau 120.949 kendaraan meninggalkan Jabodetabek.


Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

3 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi menuju Gerbang Tol Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 1 Januari 2024. Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan bahwa puncak arus balik liburan tahun baru akan terjadi pada Senin 1 Januari dengan jumlah sebanyak 32 ribu kendaraan turun dari jalur wisata Puncak, Bogor menuju Jakarta. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Jasamarga: Terjadi Peningkatan Volume Lalu Lintas

Periode libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2024 dalam pantauan Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional secara umum terjadi kenaikan volume lalu lintas


Ridwan Kamil Janji Perluas Rute Transjakarta ke Bodetabek dalam 1-2 Tahun

3 hari lalu

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil saat ditemui usai agenda Rembug Kota di Ganara Art Space, FX Sudirman, Jakarta Pusat pada Ahad, 15 September 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Ridwan Kamil Janji Perluas Rute Transjakarta ke Bodetabek dalam 1-2 Tahun

Bakal calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil berjanji akan memperluas rute moda Transjakarta hingga wilayah Bodetabek dalam waktu 1-2 tahun.


Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

3 hari lalu

Suasana Monas yang tertutup polusi di Jakarta, Jumat 21 Juni 2024. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 15.53 WIB, Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) di Jakarta berada pada angka 155 yang menempatkannya sebagai kota besar dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia di bawah Kinshasa, Kongo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Warga Disarankan Bermasker

Kualitas udara Jakarta hari ini, Senin 19 September 2024, berdasarkan indeks kualitas udara (AQI), berada di angka 148.